Kamu pasti pernah ngalamin hal ini: lagi enak-enaknya nyetir atau naik motor di tengah panasnya jalanan Samarinda, tiba-tiba… plak! abu rokok atau semburan asap vapor nyerempet wajahmu. Nggak cuma bikin jengkel, tapi juga bisa bahaya banget buat keselamatan.
Fenomena ini belakangan bikin warga Samarinda naik pitam. Banyak yang ngeluh karena ulah oknum pengendara—baik motor maupun mobil—yang dengan santainya merokok atau nge-vape di jalan raya.
Salah satunya Chintia, pengendara motor asal Samarinda. Ia bilang, situasi kayak gini bikin kesal banget, apalagi saat berhenti di lampu merah.
“Ayolah, jangan merokok atau mengisap vapor di jalan raya. Smart lah sebagai pengguna (rokok dan vapor),” ajak Chintia.
Ironisnya, Chintia sendiri sebenarnya juga pengguna vapor. Tapi, ia tahu batas. Ia tak pernah mengisapnya saat berkendara karena sadar risikonya.
“Kena Mata, Kesal Sendiri”
Keluhan yang sama datang dari Elda, seorang ibu rumah tangga di Samarinda. Ia bilang abu dan asap dari rokok pengendara lain sering banget nyasar ke wajahnya saat di jalan.
“Iya, bisa kena mata,” ucap Elda singkat.
Ibu dua anak ini berharap para perokok bisa lebih sadar. “Tahan diri lah. Jangan ngerokok di jalan. Kalau orang dekat, saya tegur. Tapi kalau orang lain, ya cuma bisa kesal,” katanya dengan nada kecewa.
Bukan Cuma Ganggu, Tapi Juga Berbahaya
Sementara itu, Gina, warga Samarinda lainnya, mengingatkan soal bahaya yang lebih besar.
“Merokok di jalan itu bukan cuma ganggu, tapi bisa bikin celaka. Abu bisa masuk mata, asap vapor tebal bisa nutup pandangan pengendara lain,” ujarnya.
Gina menilai, baik rokok maupun vapor seharusnya dinikmati di tempat yang semestinya—bukan di ruang publik yang penuh lalu lintas.
“Seharusnya aktivitas itu dilakukan di area yang telah disediakan, bukan di area publik,” tegasnya.
Fakta Hukum: Merokok Saat Mengemudi Itu Dilarang
Buat Versers yang belum tahu, ternyata merokok sambil mengemudi dilarang oleh undang-undang, lho!
Menukil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 menyebut, merokok saat berkendara dianggap mengganggu konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Sanksinya pun nggak main-main: pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Kesadaran Kecil, Dampak Besar
Di balik asap dan abu yang beterbangan itu, ada hal sederhana yang bisa dilakukan: tahan diri dan hormati pengguna jalan lain.
Karena, seperti kata Chintia, “smart lah sebagai pengguna.” Kadang, kesadaran kecil seperti itu bisa jadi hal besar—menyelamatkan diri sendiri dan orang lain di jalan. (*)
